SOSIALISASI STATUS TANAH JALAN BOJONG RAYA, RAWA BUAYA
Pada Kamis, 7 Oktober 2021 diadakan sosialisasi terkait status tanah di Jalan Bojong Raya RT 005 RW 04 Kelurahan Rawa Buaya. Sosialisasi dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Rawa Buaya dan dihadiri oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Bagian Pemerintahan Setko Adm. Jakarta Barat, Kasatgas Pol PP Kelurahan Rawa Buaya, Babinsa Kelurahan Rawa Buaya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Buaya, Ketua RW 04, LMK 04, perwakilan ahli waris Siman bin Kalong, serta perwakilan ahli waris Dul Derahem. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari arahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada rapat koordinasi permohonan informasi lahan di mana bertujuan untuk memberi penjelasan kepada pihak ahli waris terkait status tanah di Jalan Bojong Raya RT 005 RW 04, Rawa Buaya. Seiring berjalannya sosialisasi, timbul kericuhan dari peserta yang disebabkan adanya ketidaksamaan pernyataan dan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan para ahli waris. Sebagai jalan tengahnya, sementara para ahli waris perlu membuat surat pernyataan kematian dari masing-masing pihak ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris. Kemudian, surat pernyataan tersebut disampaikan ke Suban Pengelolaan Aset Daerah untuk dijadikan bahan lampiran laporan ke tingkat provinsi. Dalam sosialisasi ini, pihak Suban Pengelolaan Aset Daerah hanya bertindak sebagai fasilitator permasalahan yang ada di wilayah, nantinya untuk klaim dari para ahli waris akan dilaporkan ke tingkat provinsi. Meskipun kondisi fisik saat ini tanah di Jalan Bojong Raya RT 005 RW 04 Kelurahan Rawa Buaya dikuasai oleh ahli waris, harapan kedepannya para ahli waris mendapatkan kejelasan informasi terkait status tanah tersebut dan kepastian hukum.
Penulis: Deviana Nur Azizah Jakarta, 7 Oktober 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar